Daftar Online Rumah Sakit Surabaya

Daftar Online Rumah Sakit Surabaya.

Pengumuman Pendaftaran ASN PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2022


Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi ASN PPPK Kementerian Kesehatan Musim 2022

. Farik dengan Jadwal Kodifikasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Daerah,
Jadwal Pendaftaran ASN PPPK Pada Kementerian Kebugaran Tahun 2022
dimulai tanggal 3 November hingga dengan 18 November 2022.

Adapun rincian
Jadwal Pendaftaran ASN PPPK Pada Kementerian Kebugaran Waktu 2022,
adalah sebagai berikut

1. Pengumuman Pemilihan Jabatan Fungsional Kesehatan PPPK di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2022 copot 3 – 17 November 2022

2. Inventarisasi dan pengunggahan dokumen melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sungkap 3 – 18 November 2022

3. Mualamat Hasil Seleksi Administrasi tanggal 19 – 20 November 2022

4. Masa Sanggah tanggal 20 – 22 November 2022

5. Pesiaran Pasca Sanggah tanggal 24 November 2022

6. Pelaksanaan Pemilihan Kompetensi Teknis Tambahan tanggal 26 – 30 November 2022

7. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi tanggal 1 – 15 Desember 2022

8. Pengumuman Kelulusan terlepas 18 – 19 Desember 2022

9. Masa tampik terlepas 19 – 21 Desember 2022

10. Pengumuman Kelulusan Pasca Bantah tanggal 26 – 27 Desember 2022

11. Pengepakan Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK rontok 28 Desember 2022 – 17 Januari 2023

12. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK tanggal 10 – 31 Januari 2023


Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi ASN PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2022

Sebelum admin membagikan
Rincian Formasi ASN PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2022,
berikut Persyaratan Pelamaran ASN PPPK Kementerian Kesehatan

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Halikuljabbar Yang Maha Esa, setia dan konsisten kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pelamar terdiri dari:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II nan tertulis dalam pelabuhan data (database) plong Badan Kepegawaian Negara; maupun

b. Tenaga Kesehatan nonaparatur sipil negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Bani adam Kesegaran (SISDMK) Departemen Kesehatan;

c. Pelamar sebagaimana dimaksud pada fonem b yakni tenaga kebugaran nonaparatur sipil negara yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan kredibel oleh Kementerian Kesehatan.

3. Ganjaran senggat umur:

a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun;

b. Bikin jenjang terampil/ahli pertama/pakar akil balig dengan batas usia pensiun 58 (lima puluh okta-) hari, maka vitalitas minimum strata 57 (lima puluh sapta) musim;

c. Cak bagi jenjang ahli madya dengan batas usia pensiun 60 (enam puluh) tahun, maka usia minimal janjang 59 (lima puluh sembilan) tahun;

d. Senggat usia dimaksud berdasarkan tanggal kelahiran yang tertulis sreg ijazah bakal pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

4. Tidak wasilah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan tetapan pengadilan yang sudah n kepunyaan kekuatan hukum loyal karena berbuat delik dengan meja hijau rumah pasung 2 (dua) periode atau lebih (dibuktikan dengan Surat Manifesto Catatan Kepolisian pron bila dinyatakan ki amblas plong Pengumuman Kelulusan Penutup Penyortiran Pembelajaran PPPK).

5. Lain relasi diberhentikan dengan khidmat tidak atas permintaan sendiri atau lain dengan sembah seumpama CPNS, PNS, PPPK, prajurit Angkatan Kewarganegaraan Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tak dengan sembah sebagai personel swasta maupun pegawai lainnya antara tidak pegawai Raga Usaha Milik Negara dan personel Badan Operasi Milik Area.

6. Lain berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

7. Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai garis haluan alias berkujut politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sreg saat mendaftar, dan terlazim telah memiliki ijazah bermula Sekolah tinggi yang terakreditasi (Surat Keterangan Ki amblas tidak berlaku).

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan sahifah keterangan sehat mulai sejak dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah nan diterbitkan paling kecil lambat 15 (lima belas) waktu kalender sebelum menuntaskan pendataan online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

10. Bukan mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan tindasan keterangan tak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit peladenan kesegaran pemerintah atau superior yang berwenang dari badan/buram yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud pada saat dinyatakan lucut pada Pengumuman Kelulusan Penutup Seleksi Penataran PPPK).

11. Bersedia ditempatkan di seluruh daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

12. Tidak merokok baik aktual rokok konvensional maupun rokok setrum dan sejenisnya.

13. Lain mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja dolan.

14. Enggak mengajukan tuntutan penyetopan kontak kerja sebelum menyempurnakan perian perjanjian kerja paling singkat 90% dan telah memenuhi target kinerja paling minus 90%. Apabila tak menepati syarat tersebut, maka dikenakan penyudahan persaudaraan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan lain dapat melamar lagi sebagai PPPK.

15. Dapat mengoperasikan komputer (paling microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet).

B. Persyaratan Khusus

1. Memiliki tembusan pelatihan/workshop yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan/instansi pemerintah/organisasi profesi (sebagai persyaratan wajib tambahan) untuk jabatan yang mensyaratkan sesuai lampiran I.

2. Untuk mantan dari Perguruan Tangga Luar Daerah harus telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar kewedanan dan penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan neraca 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

3. Bagi pelamar jabatan Mantri Ahli Pertama, Dokter Pendidik Klinis Ahli Permulaan, Mantri Pendidik Klinis Juru Mulai dewasa, Administrator Kesegaran Ahli Pertama, Penata Anestesi Tukang Purwa, Asisten Penata Anestesi Terampil dan Psikolog Klinis Juru Pertama yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan suplemen, maka harus memiliki kualifikasi pendidikan tambahan tersebut (daftar jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan sebagaimana tertera pada laman https://casn.kemkes.go.id).

Baca :   Mimpi Di Beri Cincin

4. Bagi perunding penyandang disabilitas, bertindak takdir sebagai berikut:

a. Punya ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan dan pada saat melamar di laman https://sscasn.bkn.go.id, pelamar penyandang disabilitas teradat menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;

b. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan keberagaman dan derajat kedisabilitasannya (minimal menerangkan sesuai format surat keterangan pada komplemen II) yang diterbitkan minimum lambat 15 (panca belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online; dan

c. Mengedepankan video singkat yang menunjukkan kegiatan remedi privat menjalankan aktivitas sesuai jabatan nan akan dilamar.

5. Mempunyai Akta Segel Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (enggak internsip) yang masih dolan bilamana pelamaran, dibuktikan dengan sungkap masa berlaku yang tertera pada STR dan diunggah sreg laman https://sscasn.bkn.go.id, kecuali bagi jabatan Administrator Kesegaran Ahli Mula-mula, Entomolog Kesehatan Ahli Pertama dan Entomolog Kebugaran Terampil.

6. Mempunyai pengalaman di permukaan kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar dan berkinerja baik, dengan ketentuan:

a. Buat jabatan yang mensyaratkan STR:

1) Minimal singkat 2 (dua) tahun untuk tangga terampil dan ahli mula-mula;

2) Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;

3) Paling kecil singkat 5 (lima) tahun buat jenjang ahli semenjana;

b. Bagi jabatan yang tidak mensyaratkan STR:

1) Paling pendek 3 (tiga) tahun bagi strata terampil dan tukang pertama;

2) Minimal singkat 5 (panca) periode untuk tahapan pakar muda dan tukang madya.

7. Persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 6 dibuktikan dengan surat keterangan nan ditandatangani maka dari itu:

a. Kepala Puskesmas lakukan peminta yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;

b. Pejabat/Direktur Rumah Sakit bagi peminta yang mempunyai pengalaman kerja di kondominium guncangan;

c. Pejabat Pimpinan Jenjang Pratama bagi pelamar yang memiliki camar duka kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;

d. Atasan administrator bagi pelamar yang memiliki camar duka kerja di unit kerja atasan administrator; atau

e. Majikan divisi nan membidangi sumber siasat manusia bagi pelamar yang memiliki asam garam kerja lega perusahaan swasta/bagan swadaya nonpemerintahan/yayasan.

8. Peserta Program Pendidikan Tabib Spesialis-Subspesialis/Dokter Persneling Spesialis-Subspesialis yang masih dalam masa pendidikan, tidak dapat mengikuti seleksi PPPK Kementerian Kesehatan, dikecualikan bagi peserta yang telah memperoleh izin/tugas belajar dan melamar di fasilitas kesehatan dimana yang bersangkutan bekerja bagaikan nonaparatur sipil negara.

9. Peserta Pasca Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis/Dukun Gigi Spesialis-Subspesialis nan sedang menjalani masa pengabdian plong rumah sakit pengusul belaka bisa mendaftar plong rumah sakit pengusul atau apartemen lindu lainnya yang gemuk pada satu wilayah (wilayah) dengan apartemen sakit pengusul apabila puas rumah sakit pengusul bukan terdapat kebutuhan PPPK bagi peserta tersebut.

10. Bagi peminta jabatan Mantri Ahli Pertama, Suster Ahli Mula-mula, Perawat Terampil, Penata Anestesi Pakar Mula-mula, dan Asisten Penata Anestesi Terampil, dengan penempatan:

a. Rumah Linu Kanker Dharmais Jakarta KSM/instalasi Rumah Sakit Makassar bersedia kerjakan ditempatkan selama paser waktu tertentu sreg Kondominium Gempa bumi Puru ajal Dharmais Jakarta sebelum melaksanakan tugas secara mumbung di Rumah Gempa bumi Makassar;

b. Apartemen Remai Kanker Dharmais Jakarta KSM/instalasi Rumah Sakit Surabaya bersedia buat ditempatkan sejauh jangka waktu tertentu pada Kondominium Sakit Kanker Dharmais Jakarta sebelum melaksanakan tugas secara penuh di Rumah Sakit Surabaya;

c. Flat Sakit Dalaman dan Pembuluh Pembawaan Harapan Kita Jakarta KSM/instalasi Flat Gempa bumi Makassar bersedia untuk ditempatkan selama paser waktu tertentu pada Kondominium Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Tujuan Kita Jakarta sebelum melaksanakan tugas secara penuh di Rumah Guncangan Makassar;

d. Flat Remai Dalaman dan Halkum Darah Harapan Kita Jakarta KSM/instalasi Apartemen Gempa bumi Surabaya bersedia lakukan ditempatkan selama paser masa tertentu plong Kondominium Sakit Dalaman dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta sebelum melaksanakan tugas secara penuh di Flat Guncangan Surabaya;

e. Kondominium Sakit Pusat Penggagas Kebangsaan Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta KSM/instalasi Flat Sakit Makassar bersedia buat ditempatkan selama paser waktu tertentu sreg Rumah Sakit Pusat Pemrakarsa Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta sebelum melaksanakan tugas secara penuh di Flat Lindu Makassar.

f. Rumah Sakit Kancing Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta KSM/instalasi Rumah Sakit Surabaya bersedia untuk ditempatkan sepanjang paser waktu tertentu pada Rumah Sakit Rahasia Otak Kebangsaan Prof. Dr. dr. Isi kawin Mardjono Jakarta sebelum melaksanakan tugas secara penuh di Rumah Remai Surabaya;

11. Bagi peminta dengan penempatan di Kantor Kebugaran Pelabuhan (KKP):

a. Bersedia berkarya dalam sistem shift (pembagian periode kerja) dan on call sepanjang 24 jam (tertulis hari libur dan/atau vakansi nasional);

b. Bersedia ditempatkan di distrik kerja KKP dan mampu mengamalkan kegiatan kekarantinaan (gambaran kegiatan kekarantinaan dapat dilihat pada video yang ditayangkan pada laman https://casn.kemkes.go.id) antara lain:

1) Mengerjakan pemeriksaan kapal dalam karantina baik di persinggahan ataupun lepas pantai dengan menggunakan tangga lembar atau tangga normal;

2) Melakukan pemeriksaan kesegaran pesawat penumpang dan produk di lapangan terbang; dan

3) Melakukan pemeriksaan kendaraan darat dan orang lintas negara di Pos Lintas Senggat Darat Negara (PLBDN).

IV. Penyelenggaraan Prinsip PELAMARAN

A. Seluruh pelamar berbuat pendaftaran secara online melangkahi laman https://sscasn.bkn.go.id.

B. Penawar harus mengaji dan mengikuti suratan kodifikasi online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan nan harus dipenuhi sebelum menginjak mengisi surat isian kodifikasi online.

C. Kerumahtanggaan melakukan pendaftaran, perunding bahkan dahulu harus membuat akun pada laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai penyelenggaraan cara yang tercatat pada laman dimaksud.

Baca :   Model Lengan Baju Kancing

D. Obat mengisi biodata dan rubrik lainnya secara ekonomis dengan membaca ramalan yang ada. Kesalahan dalam pengepakan biodata boleh mengakibatkan peminta tidak lulus seleksi administrasi.

E. Setelah mencetak Kartu Manifesto Akun, pelamar mengerjakan login ke laman https://sscasn.bkn.go.id dengan NIK dan password nan telah didaftarkan.

F. Kapan melakukan pendaftaran online, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) lowongan jabatan pada 1 (satu) instansi pemerintah.

G. Pelamar memintal 1 (satu) lokasi ujian yang menyelenggarakan seleksi PPPK Kementerian Kebugaran Tahun 2022.

H. Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran online dan mengunggah/upload dokumen yang disyaratkan berupa data digital/hasil scan berwarna yang secara keseluruhan tertumbuk pandangan jelas dan bisa dibaca, sebagai berikut:

1. Hasil scan berwarna ijazah asli (bukan legalisir) sesuai persyaratan kualifikasi pendidikan puas kebutuhan jabatan nan dilamar dengan matra pdf dan spesial kerjakan:

a. Pelamar yang mendaftar sreg jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan, mesti mengunggah scan berwarna ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan tambahan nan disyaratkan.

Contoh:

Pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-2 Biomedik disyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan D-IV Analis Kebugaran, maka ijazah yang diunggah ialah S-2 Biomedik dan ijazah D-IV Analis Kesehatan.

b. Pelamar jebolan universitas luar negeri menyertakan hasil scan bercat asli Sahifah Penyetaraan Ijazah bersumber kementerian yang menyelenggarakan urusan tadbir di meres pendidikan, tamadun, riset dan teknologi.

Teoretis:

Pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-2 Biomedik lulusan perkumpulan University of Thailand, disyaratkan kualifikasi pendidikan suplemen D-IV Analis Kesehatan, maka ijazah yang diunggah adalah S-2 Biomedik dari University of Thailand disertakan manuskrip penyetaraan ijazah dari kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, pengkhususan dan teknologi serta ijazah D-IV Analis Kesehatan.

2. Hasil scan berwarna asli transkrip kredit sesuai ijazah (bukan legalisir) berupa 1 (suatu) file pdf yang menampilkan seluruh jerambah transkrip skor dan individual bagi:

a. Pelamar nan mendaftar pada jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan adendum, wajib mengunggah hasil scan berwarna transkrip nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.

Paradigma:

Pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-2 Biomedik disyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan D-IV Analis Kesehatan, maka transkrip poin yang diunggah merupakan transkrip nilai S-2 Biomedik dan transkrip biji D-IV Analis Kesegaran.

b. Pelamar tamatan perguruan tataran luar kawasan, wajib mengunggah hasil scan berwarna tulen surat penetapan penyetaraan transkrip ponten alterasi atas IPK ke perimbangan 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di satah pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

Lengkap:

Peminta dengan kualifikasi pendidikan S-2 Biomedik bekas perguruan pangkat University of Thailand, disyaratkan kualifikasi pendidikan pelengkap D-IV Analis Kesehatan, maka transkrip nilai yang diunggah adalah S-2 Biomedik dari University of Thailand disertakan dokumen penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 dari departemen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi serta transkrip poin D-IV Analis Kesehatan.

3. Khusus bikin pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan, namun kualifikasi pendidikan tersebut tidak tercantum pada ijazah dan/atau transkrip nilai (lain judul skripsi/tesis) bak konsentrasi/peminatan/program studi, maka pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna tulen surat keterangan berpangkal program pengkajian/fakultas/perguruan pangkat yang menerangkan bahwa nan bersangkutan benar mutakadim menempuh pendidikan sesuai peminatan/sentralisasi/program studi yang disyaratkan (ukuran pdf).

Komplet :

Pelamar lega jabatan Penyuluh Kesegaran Kerja tukang pertama dengan kualifikasi pendidikan S-1 Kesehatan Masyarakat peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pada ijazah dan transkrip biji hanya tercantum S-1 Kesehatan Masyarakat (enggak 9 tercantum peminatan) maka wajib mengunggah manuskrip butir-butir dari program studi/fakultas/universitas yang menyatakan bahwa yang berkepentingan bersusila telah menuntut ganti rugi pendidikan S-1 Kesehatan Masyarakat peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

4. Hasil scan berwarna sejati KTP atau asli surat pengetahuan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik nan dikeluarkan oleh pejabat yang berkuasa (Dinas Kependudukan dan Coretan Sipil) yang masih bertindak (format jpg).

5. Pasfoto terbaru ukuran 4×6 cm, sekurang-kurangnya menunggangi kemeja dengan meres birit berwarna bangkang (format jpg).

6. Hasil scan berwarna nirmala Surat Lamaran yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan dan telah ditandatangani dengan tinta hitam dengan e-Meterai Rp10.000,- (deka- ribu rupiah) sesuai dengan format lega tambahan III (format pdf).

7. Hasil scan bercelup kudus surat pernyataan (bikin seluruh pelamar) yang sudah lalu ditandatangani dengan e-Meterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan format puas lampiran IV (matra pdf).

8. Hasil scan berwarna steril surat pernyataan eksklusif cak bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter/dokter spesialis/dokter gigi/mantri gigi spesialis yang sudah lalu ditandatangani dengan e-Meterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai matra pada lampiran V (format pdf).

9. Hasil scan berwarna tulus surat keterangan pengalaman di bidang kerja nan relevan dengan jabatan yang akan dilamar dan berkinerja baik sesuai matra pada pelengkap VI (format pdf).

10. Hasil scan berwarna tulus surat laporan cegak berpangkal dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah nan diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) perian almanak sebelum menyelesaikan pendaftaran online (ukuran pdf).

11. Hasil scan bercat asli STR (bukan legalisir) sesuai ketentuan jabatan yang mewajibkan STR (ukuran pdf).

12. Hasil scan berwarna kudus sertifikat yang diperoleh dari pelatihan/workshop nan diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan/instansi pemerintah/organisasi profesi (sebagai persyaratan wajib tambahan) bikin jabatan yang mensyaratkan sesuai dengan adendum I (dimensi pdf) maksimal 3 (tiga) sertifikat.

13. Untuk pelamar yang mulai sejak berbunga peserta Acara Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis/Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis yang masih dalam masa pendidikan, mengunggah hasil scan berwarna zakiah SK izin/tugas belajar dari fasilitas kesehatan tempatnya berkreasi sebagai nonaparatur sipil negara (ukuran pdf).

Baca :   Contoh Produk Kerajinan Dari Bahan Limbah Berbentuk Bangun Ruang

14. Untuk perunding yang berusia 35 (tiga puluh lima) perian ke atas bilamana mendaftar dan memiliki tahun kerja minimum singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat berkarya momen ini seumpama nonaparatur sipil negara, mengunggah hasil scan bercat:

a. Masif tembusan makrifat mutakadim bekerja secara terus menerus paling singkat 3 (tiga) tahun yang ditandatangani Komandan Pimpinan Tinggi Pratama/Pemimpin Eceran Kerja fasilitas kesegaran tempat bekerja saat ini misal nonaparatur sipil negara sesuai ukuran lampiran VII (dimensi pdf); dan

b. SK pengangkatan ibarat nonaparatur sipil negara sesuai periode kerja yang tercantum pada surat pengumuman.

15. Untuk pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan kancah bekerja detik ini ibarat nonaparatur sipil negara, mengunggah hasil scan bercat nirmala tindasan keterangan melamar di tempat bekerja saat ini sesuai format lampiran VIII (ukuran pdf).

16. Bagi perunding jabatan Sinse Pandai Pertama, Suster Ahli Permulaan, Perawat Terampil, Penata Anestesi Tukang Pertama, dan Asisten Penata Anestesi Terampil dengan penempatan pada KSM/instalasi Flat Guncangan Makassar atau KSM/instalasi Rumah Sakit Surabaya yang akan ditempatkan selama jangka perian tertentu di Rumah Sakit Tumor ganas Dharmais Jakarta atau Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta atau Rumah Linu Pusat Otak Kewarganegaraan Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta, melampirkan hasil scan bercelup asli inskripsi pernyataan yang sudah lalu ditandatangani dengan e-Meterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupe) sesuai format suplemen IX (format pdf).

17. Bagi pelamar jabatan Dokter Ahli Madya, mengunggah hasil scan bercat tulen portofolio (sesuai format lampiran X) dan membawa data gendong sesuai lampiran I (ukuran pdf) melalui email [email protected] nan setidaknya memuat tentang:

a. Pelayanan medis dan penunjang yang mutakadim dilakukan sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan dalam 2 (dua) tahun terakhir (dibuktikan dengan hasil scan keterangan kinerja nan disahkan oleh pimpinan satuan kerja);

b. Peluasan profesi melewati:

1) Karya ilmiah yang dipublikasikan di buku harian dalam maupun nasional maupun internasional (dibuktikan dengan hasil scan mujarad hasil penulisan karya ilmiah); atau

2) Hasil penulisan buku/pedoman/SOP sesuai spesialisasi yang mutakadim disahkan oleh pimpinan instansi tercalit/organisasi profesi/terdaftar pada ISBN (dibuktikan dengan hasil scan buku/pedoman/SOP); alias

3) Penghargaan atas prestasi sesuai spesialisasi secara internal/nasional/internasional (dibuktikan dengan hasil scan sertifikat/manuskrip).

c. Tindasan pelatihan/workshop terkait dengan jabatan yang dilamar yang dikeluarkan/diakui oleh organisasi profesi/instansi pemerintah/instansi yang berwajib lainnya alias pembicara dalam seminar atau workshop tentang kompetensinya (dibuktikan dengan hasil scan akta/piagam).

18. Bagi perunding penyandang disabilitas:

a. Mengunggah hasil scan berwarna asli surat keterangan berbunga medikus kondominium gempa bumi pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari penanggalan sebelum menyelesaikan inventarisasi online, dalam 1 (suatu) file sesuai suplemen II (format pdf); dan

b. Mengirimkan video singkat dengan durasi 2 sampai 3 menit yang menunjukkan kegiatan dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar melalui email [email protected] (ukuran maksimal video 20 MB) serta menambat tautan video tersebut lega laman https://sscasn.bkn.go.id.

19. Bagi pelamar nan medium dan/alias telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melangkaui penugasan Kementerian Kesehatan sebagai:

a. Penugasan idiosinkratis di DTPK (Pensus DTPK), mengunggah hasil scan berwarna ceria SK penugasan dari Kementerian Kesehatan;

b. Dokter, Dukun Gigi dan Bidan pada program Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pusat, mengunggah hasil scan bercelup masif:

1) SK penugasan bermula Departemen Kesehatan bagi nan sedang melaksanakan pengabdian; alias

2) Surat Selesai Masa Bakti (SMB) dari Pemerintah Distrik bagi yang sudah lalu selesai melaksanakan pengabdian;

c. Penugasan Khusus Nusantara Segak, baik Nusantara Sehat Berbasis Tim (NST) atau Nusantara Sehat Individu (NSI), mengunggah hasil scan berwarna lugu surat keterangan selesai waktu tugas dari Pemerintah Daerah;

d. Penugasan sebagai dokter spesialis puas program Mesti Kerja Dokter Spesialis (WKDS) atau Pendayagunaan Medikus Spesialis (PGDS), mengunggah hasil scan bercelup masif inskripsi selesai pengabdian dari Kementerian Kebugaran.

I. Selepas pelamar tanggulang proses pendaftaran secara online, obat wajib mencetak kartu pendataan di laman https://sscasn.bkn.go.id.


Rincian Penetapan Kebutuhan maupun Formasi ASN PPPK Kementerian Kesehatan (Kermenkes) Hari 2022


terwalak privat Keputusan Menteri Eksploitasi Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 491 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Mileu Kementerian Kesehatan Tahun Kalkulasi 2022.

Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 491 Tahun 2022 mengenai Penetapan Kebutuhan Fungsionaris Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022, alokasi kebutuhan jabatan fungsional kesehatan di lingkungan Kementerian Kebugaran sejumlah 5.322 (lima ribu tiga ratus dua puluh dua) dengan Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) selama 5 (lima) tahun.

Berikut Rincian ini link download
Pengumuan Pendafatarn

ASN PPPK Kementerian Kesehatan (Kermenkes) Musim 2022
dan

Rincian Penetapan Kebutuhan ataupun Formasi ASN PPPK Kementerian Kesehatan (Kermenkes) Tahun 2022


Link download Proklamasi Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Kebugaran Di Lingkungan Kementerian Kebugaran Tahun 2022 (disini)


Link download Wara-wara Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Di Lingkungan Kementerian Kesegaran Tahun 2022 (disini)


Link download Rincian Formasi ASN PPPK Kementerian Kesehatan Masa 2022 (disini)


Link download Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Tahun 2022 lakukan Penaruhan Dinas Pusat (disini)

Demikian takrif akan halnya
Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kementerian Kesehatan (Kermenkes) Musim 2022.
Seharusnya ada manfaatnya



= Baca Kembali =




Daftar Online Rumah Sakit Surabaya

Source: https://www.ainamulyana.com/2022/11/jadwal-pendaftaran-dan-rincian-formasi.html

Check Also

Cara Ganti Sandi Fb Tanpa No Hp Dan Email

Cara Ganti Sandi Fb Tanpa No Hp Dan Email. Cara Reset Introduksi Sandi Facebook Minus …